MADRASAH PADA MASA PENJAJAH DAN MASA ORDE LAMA SERTA MASA ORDE BARU

A. Madrasah Pada Masa Penjajahan.
Latar belakang kelahiran madrasah itu terrumpu pada dua faktor penting. Pertama pendidikan islam tradisional yang dianggap kurang sistematis dan kurang memberikan kemampuan pragmatis yang memadai. Dan kedua, laju perkembangan sekoalah-sekoklah belanda dikalangan masyarakat cenderung meluas dan membawakan watak sekularisme sehingga harus diimbangi dengan sisitem pendidikan islam yang memiliki model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana. Namun, kebijakan pemerinttah hindia belanda sendiri terhadap pendidikan islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhwatiran akan timbulnya militansi kaum muslimin terpelajar sehingga belanda terus mengawasi perkembangan lembaga pendidikan islam sepertii madrasah pada saat itu dengan mengeluarkan kebikjakan ordonasi guru.
Kebijakan tersebut tidak hanya sekedar membatasi pendidikan islam saja, tetapi sekaligus menghapus peran penting islam di Indonesia. Selain itu, pemerintah belanda juga memberlakukan ordonansi sekolah liar. Adanya kedua ordonansi tersebut dengan sendirinya akan menjadi factor penghambat dalam penyelanggaraan pendidikan islam di imdonesia. Penyebab utama di asingkannya system pendidikan islam adalah karena kemungkinan konsekuensinya yang justru tidak menguntungkan kepentingan politik belanda sendiri. Pendidikan islam dalam prakteknya lebih menekankan kepada aspek keimanan dan keyakinan dalam beragama, yang secara langsung memberi rangsangan dan motivasi untuk melawan penjajahan dalam pemerintahan yang kafir

B. Madrasah Pada Masa Orde Lama.
Memasuki awal orde lama, pemerintah membentuk departemen agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Orientasi usaha departemen agama dalam bidang pendidikan islam bertumpu pada aspirasi umat islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah. Disamping Pada pengembangan madrasah itu sendiri. Salah satu perkembangan madrasah yang cukup menonjol pada masa orde lama ialah didirikan dan dikembangkannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim islam negri. Kedua madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting di mana madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah.
Pada tanggal 3 desember 1960 keluar ketetapan MPRS no II/MPRS/1960 tentanng “garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama tahun 1961-1969” ketetapan ini menyebutkan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai universitas-universitas negri,degan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta,apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya. Namun demikian, dalam kaitannya dengan madrasah ketetapan ini telah memberi perhatian meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar “madrasah hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan departemen pendidikan dan kebbudayaan.”
C. Madrasah Pada Masa Orde Baru.
Memasuki masa orde baru, kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan agama, termasuk madrasah, bersifat positif khususnya dalam dua decade terakhir 1980-an sampai 1990-an. Tahap pertama dalam pembaharuan pendidikan madrasah ialah melakukan formalisasi dan struturisasi madrasah. Sedangkan pada tahap berikutnya, antara akhir 70-an hingga akhir 80-an, pemerintah orde baru mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan madrasah kedalam sisitem pendidikan nasional.
Puncak usaha pemerintah orde baru dalam menngintegrasikan madrasah kedalam system pendidikan nasional ialah dengan dikeluarkannya:
1. SKB 3 mentri tanggal 24 maret tahun 1975 yanng ditandatangani oleh mentri agama, mentri pendidikan dan kebudayaan, dan mentri dalam negri yang berisi:
• Madrasah melliputi tiga tingkatan : MI setingkat dengan SD, MTS setinngkat dengan SMP dan MA setingkat dengan SMA.
• Izajah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
• Lulusan madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum yang setingkat lebih di atas.
• Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setinngkat.
Sedangkan bab 1 pasal SKB 3 mentri menyebutkan:” yang dimaksud dengan madrasah dalam keputusan bersama ini ialah: lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai dasar yang di berikan sekurang-kurangngya 30%, disamping mata pelajaran umum.”
Dari segi teknis operasional skb 3 mntri ini bukanlah tanpa problem, ada sejumlah problem-problem mendasar ditinjau dari pelaksanaan yang apabila tidak diatasi akan membuahkan hasil yang tidak memuaskan. Problem-problem tersebut meliputi: tenaga pelajar, sarana dan fasilitas, waktu atau jam pelajaran dan dana.
2. undang-undang no. 2 tahun 1989.
Periode ini adalah periode dimana madrasah telah berada dibawah aturan UU SISDIKNAS dan diatur pula oleh peraturan pemerintah serta diikuti oleh surat keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan serta mentri agama. Dapat diketahui bahwa madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama islam. Berkenaan dengan ini, madrasah ibtifaiyah, tsanawiyah dan aliyah memilikki kurikulum yang sama dengan sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menenngah, ditambah dengan cirri keislamannya yang tertuang dalam kurikukulum, sedangkan menurut UU no. 2 tahun 1989 pasal 11 ayat 6, pendidikan keagamaan adalah merupakan pendidikan yang mempersiapkan pendidik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
3. UU no. 20 tahun 2003.
Undang undang no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu system pendidikan nasional sebagaimana yang di khendaki UU 1945 melalui proses yang melelahkan, sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1989 dengan kelahiran UU no.2 tahun 1989, dan kemudian disempurnakan menjadi UU no.20 tahun 2003, merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan islam kedalam sisitem pendidikan nasional.
UU no.20 2003 ini tidak berbeda dengan madrasah pada UU no. 2 tahun 1989. Hanya saja dilihat dari yuridisnya, madrasah pada UU.20 tahun 2003 lebih kuat dan kokoh, karena madrasah masuk dalam batang tubuh UU, berbeda halnya dengan UU no.2 tahun1989, peristilahan madrasah hanya diatur pada peraturan pemerintah dan surat keputusan mentri.

Komentar

  1. assalamu'alaikum.
    izin copy paste.... sblmnya makasih
    http://elbaruqy.blogspot.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUKSI MEDIA PENDIDIKAN BERUPA GAMBAR (NON ELEKTRONIK)

Komik Sebagai Media Pembelajaran 2

perbedaan زوجة (istri) dan امرأة (istri) dalam Al Qur’an